PERATURAN PENGHORMATAN MILITER
( PPM )
BAB I
PENDAHULUAN
1. UMUM
Peraturan Penghormatan Militer ( PPM ) adalah salah satu faktor dalam menentukan kelangsungan tertib kehidupan anggota paskibraka. Dengan jalan melakukan latihan-latihan PPM, maka akan terwujudlah dasar sikap disiplin secara lahiriah dan bathiniah. Disamping itu penghormatan adalah suatu perwujudan tata susila sesuai kepribadian bangsa Indonesia.
2. TUJUAN KURIKULUM
Agar para anggota paskibraka mampu melaksanakan peraturan penghormatan militer sesuai ketentuan yang berlaku.
3. RUANG LINGKUP
a. Pendahuluan
b. Kata-kata istilah
c. Ketentuan umum
d. Cara menyampaikan penghormatan
e. Penghormatan rombongan/ pasukan
4. SUMBER BAHAN AJARAN
Berdasarkan surat keputusan Panglima ABRI Nomor : Skep/610/VIII/1985 tanggal 8 Oktober 1985.
BAB II
KATA-KATA ISTILAH
Sebelum kita beranjak kepenjelasan berikutnya maka perkataan-perkataan atau sebutan-sebutan dalam peraturan ini harus di artikan sebagai berikut :
a. Atasan/ Dewan Pembina
Setiap pihak yang karena jabatannya atau dinasnya, kedudukannya lebih tinggi/ tua dari pihak lain yang pada saat itu bersangkutan, dibawah penasehat dan pelindung.
b. Atasan Langsung/ Senior.
Para anggota paskibraka yang keanggotaannya lebih tua atau lebih lama tahun keanggotaanya, dibawah dewan pembina.
c. Bawahan/ Junior.
Para anggota paskibraka yang keanggotaannya lebih muda atau lebih belakangan tahun keanggotaannya.
d. Mereka yang berhak menerima penghormatan.
Setiap pejabat negara yang bukan dari paskibraka, dan hubungannya dengan kedudukannya, tugasnya atau pertanggung jawabannya dipandang perlu menerima penghormatan militer.
BAB III
KEKUASAAN DAN TANGGUNG JAWAB
1. Maksud dan Tujuan ( Pasal 2 PPM ).
a. Untuk melahirkan disiplin/ tata tertib, ketaatan pada peraturan dalam kepaskibrakaan, maka setiap anggota paskibraka harus menyampaikan penghormatan kepada semua atasan, juga kepada semua yang berhak menerimanya.
b. Untuk mewujudkan sesuatu ikatan jiwa yang kuat kedalam maupun keluar hanya dapat dicapai antara lain dengan adanya pernyataan saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan dengan tertib sempurna dan penuh ke ikhlasan.
2. Ketentuan Umum ( Pasal 3 PPM ).
a. Penghormatan oleh anggota paskibraka.
Penghormatan senantiasa dilakukan dengan pandangan tetap tertuju kepada pihak yang diberi hormat, dan yang menerima penghormatan senentiasa wajib mmbalas penghormatan tersebut, terkecuali apabila keadaan tidak memungkinkan untuk membalas penghormatan tersebut.
b. Anggota paskibraka yang berpakaian seragam.
1. Harus menyampaikan penghormatan kepada semua atasan yang berpakaian seragam atau berpakaian bebas rapi, apabila pihak bawahan mengenali baik mereka itu.
2. Anggota paskibraka yang berpakaian seragam didalam tugas. Apabila keadaan tidak memungkinkan, tidak diharuskan menyampaikan penghormatan kepada atasan yang lewat.
c. Anggota paskibraka yang berpakaian bebas rapi.
Kepada semua anggota paskibraka yang berpakaian bebas rapi wajib menyampaikan penghormatan kepada pihak atasan apabila bawahan mengenal atasan itu, maka berlaku tata cara yang disesuaikan dengan adat dan kebiasaan masing-masing.
d. Anggota paskibraka yang mengiringi atasan.
1. Bagi anggota paskibraka yang mengiringi atasan secara resmi, tidak melakukan penghormatan, apabila atasannya menerima/ menyampaikan penghormatan.
2. Bagi anggota paskibraka yang mengiringi atasan secara tidak resmi wajib menyampaikan/ membalas penghormatan, kecuali apabila penghormatan itu tidak berlaku baginya.
e. Selama menyampaikan penghormatan tidak dibenarkan berbicara kecuali aba-aba.
3. Macam-Macam Penghormatan ( Pasal 4 PPM )
a. Penghormatan militer terdiri atas dua macam :
1. Penghormatan Militer Biasa.
2. Penghormatan Militer Kebesaran.
b. Penghormatan militer biasa, disampaikan kepada semua atasan atau sesama angkatan (untuk mewujudkan ikatan jiwa korps).
c. Penghormatan militer kebesaran disampaikan kepada :
1. Bendera kebangsaan merah putih dalam upacara resmi.
2. Lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam upacara resmi.
3. Presiden/ Wakil Presiden.
d. Cara melakukan penghormatan militer kebesaran sama dengan penghormatan militer biasa dengan tambahan dikerjakan berhenti 6 langkah menghadap penuh kepada yang diberi hormat dan selesai jika yang diberi hormat telah membalas atau melewatinya.
BAB IV
CARA MENYAMPAIKAN PENGHORMATAN
1. Penghormatan perorangan ( Pasal 5 PPM )
a. Seorang anggota paskibraka didalam keadaan berhenti/ berdiri menyampaikan penghormatan, sesudah ia mengambil sikap sempurna dan badan menghadap ke arah yang diberi hormat sebagai berikut :
1. Bertutup kepala
a) Dengan gerakan cepat, tangan kekanan diangkat ke arah pelipis kanan, siku-siku 15 ‘ serong kedepan , kelima jari lurus dan rapat satu sama lain, telapak tangan serong kebawah dan kekiri, ujung jari tengah dan telunjuk mengenai pingir bawah dari tutup kepala setinggi pelipis kanan.
b) Pergelangan tangan lurus, bahu tetap seperti dalam sikap sempurna pandangan mata tetap tertuju kepada yang diberi hormat.
c) Jika tutup kepala mempunyai klep, maka jari tengah mengenai pinggir klep.
d) Jika selesai menghormat, maka lengan kanan dikembalikan secara cepat kesikap sempurna lagi.
2. Tidak bertutup kepala
Dengan gerakan cepat, tangan kanan di angkat ke arah pelipis kanan, siku-siku 15 ‘ serong kedepan , kelima jari lurus dan rapat satu sama lain, telapak tangan serong kebawah dan kekiri, ujung jari tangan dan telunjuk mengenai pelipis kanan.
Pergelangan tangan lurus, bahu tetap seperti dalam sikap sempurna pandangan mata tetap tertuju kepada yang diberi hormat.
Jika selesai menghormat, maka lengan kanan dikembalikan secara cepat kesikap sempurna lagi.
b. Seorang anggota paskibraka didalam keadaan berjalan memberi penghormatan sebagai berikut :
1. Bertutup kepala
a) Apabila pihak bawahan berjumpa dengan pihak atasan, maka pihak bawahan sesudah menyingkir sedikit ( memberi jalan kepada atasan tadi bila dipandang perlu ) menyampaikan penghormatan, kepala maksimal 45 ‘ kearah yang diberi hormat.
b) Langkah tetap dan lengan kiri tidak melenggang tetapi merapat dibadan seperti didalam keadaan sikap sempurna.
c) Penghormatan dilakukan pada saat bawahan melihat atasan dalam jarak yang memungkinkan dan selesai sesudah pihak atasan membalas atau melewatinya.
d) Diwaktu pihak bawahan hendak mendahului/ melewati atasan maka penghormatan dilakukan pada saat akan melewatinya dan selesai sesudah melewatinya 2 langkah.
e) Berhadapan langsung sesama angkatan, penghormatan dilakukan seperti penghormatan biasa ( tidak perlu berhenti )
2. Tidak bertutup kepala
Apabila pihak bawahan berjumpa dengan atasan langsung (senior) maupun bukan, maka penghormatan dilakukan sebagai berikut :
a) Dengan gerakan cepat, tangan kanan di angkat ke arah pelipis kanan, siku-siku 15 ‘ serong kedepan , kelima jari lurus dan rapat satu sama lain, telapak tangan serong kebawah dan kekiri, ujung jari tangan dan telunjuk mengenai pelipis kanan.
b) Pergelangan tangan lurus, bahu tetap seperti dalam sikap sempurna pandangan mata tetap tertuju kepada yang diberi hormat.
c) Tangan tetap dan tangan kiri tidak melenggang, tetapi merapat dibadan seperti dalam sikap sempurna.
d) Penghormatan Penghormatan dilakukan pada saat bawahan melihat atasan dalam jarak yang memungkinkan dan selesai bila atasan telah membalas atau melewatinya.
e) Diwaktu pihak bawahan Diwaktu pihak bawahan hendak mendahului/ melewati atasan maka penghormatan dilakukan pada saat akan melewatinya dan selesai sesudah melewatinya 2 langkah.
c. Anggota paskibraka didalam keadaan berhenti maupun berjalan dan bertutup kepala/ tanpa tutup kepala tetapi karena sesuatu hal dimana ia sedang memegang/ membawa barang/ benda yang tidak dapat dipindahkan dalam keadaan berhenti/ berjalan ia mengambil sikap sempurna menundukkan/ menganggukkan kepalanya.
d. Terhadap atasan yang berjalan lalu lalang atau mondar-mandir, hanya disampaikan satu kali penghormatan.
BAB V
PENGHORMATAN ROMBONGAN/ PASUKAN
1. Rombongan/ Pasukan ( Pasal 10 PPM )
a. Penghormatan rombongan/ pasukan dalam keadaan berhenti dilakukan sebagai berikut :
1. Rombongan/ pasukan disiapkan dan menyampaikan aba-aba :
“ Hormat = Gerak “, kepada semua atasan atau yang berhak menerima penghormatan kebesaran.
2. Masing-masing menyampaikan penghormaan secara terpimpin tanpa memalingkan kepala kerah yang diberi hormat.
3. Setelah dibalas, penghormatan secara terpimpin juga.
b. Penghormatan rombongan/pasukan dalam keadaan berjalan dilakukan sebagai berikut :
1. Terhadap atasan yang berhak menerima penghormatan, kemudian pasukan memberi aba-aba :
a “ Langkah tegap = Jalan “.
b Kemudian menyampaikan penghormatan “ Hormat kanan/ kiri = Gerak “.
c Masing-masing menyampaikan penghormatan perorangan secara terpimpin dengan memalingkan kepala maksimal 45′.
d Sesudah rombongan/ pasukan melewati yang diberi hormat, maka penghormatan berakhir dengan diberikan aba-aba “ langkah biasa= Jalan “.
2. Pasukan sedang berlatih/ bekerja ( Pasal 13 PPM )
a. Terhadap Dewan Pembina
Pasukan disiapkan apabila keadaan memungkinkan, hanya komandan menyampaikan penghormatan dan laporan.
b. Terhadap Senior
Pasukan tetap berlatih hanya komandan saja menyampaikan penghormatan.
3. Pasukan sedang beristirahat ( Pasal 14 PPM )
a. Terhadap Dewan Pembina
Pasukan tetap beristirahat, percakapan dihentikan hanya komandan pasukan saja menyampaikan penghormatan dan laporan.
b. Terhadap Senior
Pasukan tetap beristirahat, hanya komandan saja menyampaikan penghormatan.
4. Penghormatan antara pasukan yang berjalan ( Pasal 15 PPM )
Apabila dua pasukan saling bertemu, maka kedua pasukan tersebut harus berjalan dengan “ Langkah tegap “ dan komandan pasukan yang lebih junior sajayang menyampaikan penghormatan ( hanya komandan pasukan saja yang hormat ) kepada komandan pasukan yang lebih senior.
DAFTAR PUSTAKA :
• Buku Peraturan Penghormatan Militer-Angkatan Bersenjata (PPM-AB).
Senin, 21 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Salam Kenal... Saya salah satu anggota paskibra sekolah. Saya ingin tanya tentang...ada tidak buku pedoman tentang gerakan gerakan baris berbaris skala nasional untuk kami jadikan pedoman? Karena, ketika kami latihan masih ada pro dan kontra dengan betuk penghormatan, posisi kaki saat melangkah. Mohon bantuanya
BalasHapus