Senin, 21 Desember 2009

PERSIDANGAN

PERSIDANGAN

A. PENDAHULUAN

Persidangan adalah suatu pertemuan formal, biasanya diumumkan terlebih dahulu waktu dan tempatnya serta mempunyai tujuan yang dinyatakan.

Persidangan terdiri dari bayak jenis mulai dari yang paling rumit perencanaannya sampai yang sederhana. misalnya : Sidang Istimewa, Sidang DPR/ MPR, Sidang Pidana, Sidang Perdata, dan lain-lain. Namun dalam kesempatan ini kita hamya membahas bentuk persidangan yang biasa digunakan dalam kegiatan pelajar (siswa/ mahasiswa).

B. PENGERTIAN

Persidangan adalah pertemuan yang saling berkepentingan untuk bertukar pikiran/ pendapat dan memecahkan permasalahan untuk mencapai tujuan tertentu.

C. MATERI PERSIDANGAN

Materi persidangan adalah pokok, topik pembahasan/ materi yang perlu dibahas atau dipecahkan permasalahannya sehingga tercapai tujuan yang di inginkan.

Terdapat 2 (dua) macam materi persidangan, yaitu :

a. Materi Pendahuluan

Materi pendahuluan adalah materi yang disampaikan sebelum/ pada sidang dimulai dan disampaikan oleh panitia pengarah atau yang jabatannya lebih tinggi yang menjadi pimpinan sidang.

Ada 2 (dua) materi pendahuluan, yaitu :

1. Agenda Acara

Bagian ini menjelaskan secara rinci tentang jadual acara persidangan dari awal sampai akhir acara persidangan.

2. Tata Tertib

Bagian ini menjelaskan secara rinci tentang peraturan-peraturan selama persidangan diselenggarakan, agar terlaksana dengan tertib, lancar dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pada jadual acara.

b. Materi Pokok/ Pembahasan

Materi pokok yaitu materi yang dibahas didalam persidangan sesudah pembacaan tata tertib. Dibagian ini pimpinan sidang bukan lagi dari panitia pengarah/ yang jabatannya lebih tinggi tetapi dari panitia pelaksana/ yang ditunjuk sebelumnya untuk menjadi pimpinan sidang.

Materi yang dibahas, antara lain :

1. Laporan pertanggung jawaban

2. Program kerja

3. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ ART)

4. Kesekretariatan

5. Adat istiadat

6. Struktur organisasi

7. Rancangan ketetaan dan rancangan ketetapan (Rantap dan Rantus)

D. SIFAT PERSIDANGAN

Sifat persidangan terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu :

1. Terbuka

yaitu persidangan yang ditentukan terbuka untuk umum oleh pimpinan sidang, misalnya :

a. Sidang Paripurna/ Pleno

b. Sidang Pembentukan tim formatur

2. Tertutup

yaitu persidangan yang ditentukan tertutup untuk umum oleh pimpinan sidang, misalnya :

a. Sidang komisi

b. Sidang formatur

c. Rapat tim formatur

d. Rapat pimpinan sidang

e. Rapat tim perumus komisi

E. ALAT-ALAT KELENGKAPAN PERSIDANGAN

Alat-lat kelengkapan persidangan terdiri dari :

1. Penanggung jawab

Penanggung jawab persidangan adalah ketua pelaksana persidangan.

2. Pimpinan sidang

Pimpinan sidang terbentuk pada waktu sidang paripurna pertama yang beranggotakan tiga orang.

3. Panitia pengarah

Berkewajiban membantu kelancaran jalannya persidangan.

4. Panitia pelaksana

Bertugas menyelenggarakan persidangan agar berjalan tertib, lancar dan sukses.

5. Komisi-komisi

Bertugas membahas materi yang menjadi topik pada masing-masing komisi dan melaporkan hasilnya pada sidang paripurna.

6. Formatur

Diberi mandat penuh oleh pimpinan sidang dalam menyusun pengurus organisasi dan melaporkan hasilnya pada sidang paripurna untuk disahkan.

F. KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG

Kewajiban pimpinan sidang, antara lain :

1. Memimpin jalannya persidangan dengan memperhatikan waktu sesuai dengan jadual yang telah disepakati.

2. Berusaha mempersatukan pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, mendudukkan persoalan yang sebenarnya dan mengembalikan jalannya persidangan pada pokok pembicaraan, mana kala telah keluar dari topik pembicaraan.

3. Apabila pimpinan sidang menganggap perlu, maka sidang dapat ditunda beberapa saat.

G. RISALAH PERSIDANGAN

Untuk setiap persidangan harus dibuat risalah sidang secara tertulis yang isinya :

1. Tempat acara sidang

2. Waktu pembukaan dan penutupan sidang

3. Pimpinan sidang

4. Pembicara dan pendapatnya masing-masing

5. Materi pembicaraan sidang

6. Keputusan dan kesimpulan

7. Keterangan lain yang dianggap perlu

H. QUORUM

Quorum yaitu jumlah peserta sidang dengan ketentuan :

1. Sidang paripurna dinyatakan sah jika dihadiri dari ½ lebih satu dari anggota yang hadir.

2. Jika pada point 1 tidak tercapai, maka sidang dapat ditunda selama 30 menit.

3. Jika setelah 30 menit penundaan sidang tersebut belum tercapai, maka sidang dianggap memenuhi qourum dan dapat mengambil keputusan.

I. TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Ada beberapa cara dalam mengambil keputusan, diantaranya :

1. Pada dasarnya keputusan dilakukan untuk mufakat dan jika mufakat tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak.

2. Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, harus diambil pada sidang yang memenuhi qourum.

3. Perhitungan suara dilakukan oleh pimpinan sidang secara langsung dan terbuka.

J. ISTILAH-ISTILAH DALAM PERSIDANGAN

1. Utusan

Utusan yaitu pihak-pihak yang diundang oleh panitia pelaksana , terdiri dari :

a. Unsur Dewan Pembina

b. Pengurus

c. Utusan dari pengurus cabang

d. Peninjau yaitu pihak yang diundang oleh pihak panitia, mempunyai hak bicara akan tetapi tidak mempunyai hak suara. Misalnya, LSM dan lain-lain.

2. Interupsi

Interupsi adalah tata cara memotong pembicaraan orang lain dengan seizin pimpinan sidang.

Ada 4 (empat) macam interupsi, yaitu :

a. Point of order

Point of order yaitu meminta penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya.

b. Point of information

Point of information yaitu pengajuan prosedur tentang masalah yang sedang dibicarakan.

c. Point of preveladge

Point of preveladge yaitu menegur pembicaraan orang lain karena dianggap menyinggung masalah pribadi.

d. Point of clearivication

Point of clearivication yaitu menjelaskan atau mendudukkan persoalan yang sebenarnya.

3. Jumlah ketukan dalam persidangan

Ada 4 (empat) macam ketukan palu yang diketuk oleh pimpinan sidang, yaitu :

a. 1 (satu) kali ketukan palu sidang, digunakan unttuk :

Ø Mengalihkan dan mengambil alih/ menerima pimpinan sidang.

Ø Skorsing dan mencabut skorsing sidang selama kurang dari 15 menit.

Ø Mengambil keputusan sidang.

b. 2 (dua) kali ketukan palu sidang, digunakan untuk :

Ø Skorsing dan mencabut skorsing sidang selama lebih dari 15 menit.

c. 3 (tiga) kali ketukan palu sidang, digunakan untuk :

Ø Mebuka dan menutup acara persidangan.

Ø Mengesahkan surat keputusan dan surat ketetapan.

Ø Mengesahkan hasil sidang secara keseluruhan.

d. Lebih dari 3 (tiga) kali atau berkali-kali, digunakan untuk :

Ø Menenangkan peserta sidang ketika terjadi kegaduhan diruang persidangan.

K. PENUTUP

Banyak cara atau metode yang digunakan dalam persidangan sesuai dengan jenis persidangan apa yang akan diselenggarakan.

DAFTAR PUSTAKA

Musda IV PPI MA DKI Jakarta, tanggal 22-24 Maret 2002

Musyawarah Besar Osis MAN 10 Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar