Sabtu, 26 Desember 2009

Pancasila

PANCASILA

A. PENGERTIAN

Pancasila adalah suatu hasil usaha pemikiran manusia Indonesa untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati kebenaran yang sesungguhnya yang seirama dengan perkembangan ruang lingkup dan waktu.
Hasil usaha pemikiran manusia Indonesia yang sungguh-sungguh ini kemudian dituangkan dalam satu rumusan yang mengandung satu pengertian yang bulat untuk dijadikan dasar, pedoman dan norma kehidupan bersama dalam negara Indonesia merdeka yang diberi nama pancasila.
Perumusan filsafat pancasila ini kemudian mendapat status (kedudukan) yang kuat secara hukum dan konstitusionil yaitu dicantumkan dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesai ialah 1945. dengan demikian pancasila berfungsi sebagai dasar negara Republi Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa dan warga negara Indonesia. Pancasila merupaka dasar hukum, dasar moral dan dasar norma bagi perikehidupan bernegara dan perikehidupan masyarakat di seluruh tanah air.

B. PANCASILA ADALAH SUMBER DARI SEGALA SUMBER TATA KEHIDUPAN MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1. Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai filsafat negara merupakan idiologi nasional dan idiologi negara artinya pancasila merupakan satu-satunya idiologi yang dianut oleh negara, pemerintah dan negara Indonesia secara keseluruhan.

2. Pancasila sebagai satu kesatuan pengertian yang bulat maupun masing-masing silanya adalah ciri-ciri khas manusia dan masyarakat bangsa Indonesia yang tetap hidup sepanjang sejarahnya. Sejak zaman prasejarah, masyarakat nenek moyang bangsa Indonesia telah hidup bergotong royong, musyawarah untuk mufakat dan berjiwa sosial untuk kepentingan bersama.

3. Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan dasar kerokhanian bangsa Indonesia tidak boleh dipengaruhi oleh segala bentuk perbedaan seperti perbedaan agama, suku, golongan atau perubahan pemerintah, perubahan dalam susunan masyarakat, perubahan tempat, waktu dan sebagainya.

4. Pancasila sebagai dasar kerokhanian dan pandangan hidup bangsa tetap berlaku seirama dengan perubahan-perubahan tempat, keadaan dan waktu.

5. Pancasila adalah sumber dari segala sumber tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia.

C. PANCASILA DALAM PROSES INTEGRASI NASIONAL

1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.
Seperti yang dijelaskan dalam teori Von savigny bahwa setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist (jiwa rakyat/ jiwa bangsa). Pancasila sebagai jiwa bangsa ada/ lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman Sriwijaya-Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya “ sekitar pancasila “ ia mengatakan bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah hari lahir istilah pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri telah ada sejak dahulu kala bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.

2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
Jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti syatis dan dinamis jiwa ini keluar dan diwujudkan dalam sikap, mental dan tingkah laku serta amalperbuatan. Jiwa ini adalah ciri-ciri khas bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, ciri khas itu adalah kepribadian dan kepribadian bangsa Indonesia adalah pancasila.

3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Artinya pancasila digunakan sebagai petunjuk hidup/ diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Ini berarti semua tingkah laku harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila pancasila.

4. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.
Pancasila dalam pengertian ini di ucapkan dalam pidato Presiden Soeharto didepan sidang DPR GR pada tanggal 16 Agustus 1967 dinyatakan bahwa pancasila adalah perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia yang harus selalu dibela selamanya.

5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia.
Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Ketetapan MPR No. V/MPR/1973, dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978. Dijelaskan bahwa sumber tertib hukum RI adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Indonesia, dan cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian dunia.

D. DEMOKRASI PANCASILA

Demokrasi yaitu bertitik tolak pada manusia adalah hak mulia, mengutamakan kepentingan orang lain, negara memperoleh kekuasaan dari rakyat dan pemerintahan diatur menurut undang-undang.
Para pengajur paham kedaulatan rakyat dan perwakilan (demokrasi adalah) Jean Jacques Rousseau (1712-1778), Montesquieu (1689-1755) dan John Locke. Dari ketiga sarjana ini, Montesquieu yang terkenal dengan ajarannya tentang pemisahan kekuasaan negara yang oleh Immanuel Kant disebut “ Trias Politica “.

1. Apakah Demokrasi Pancasila itu ?
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Yang merupakan sila ke empat dari dasar negara pancasila yang tercantum dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945.

2. Pola dasar pelaksanaan Demokrasi Pancasila.
a. Tap. MPR No. I/MPR/1983 tentang peraturan tata tertib MPR.
b. Tap. MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN.
c. Tap. MPR No. I /MPR/1988 tentang perubahan dan tambahan atas Tap. MPR No. I/MPR/1983 tentang peraturan tata tertib MPR RI.

3. Mekanisme Demokrasi Pancasila.
Kehidupan demokrasi yang sederhana sudah dikenal pada zaman Yunani di Athena, sejak 500 tahun sebelum masehi. Sejak awal hidup bernegara, kehidupan demokrasi di Indonesia (bulat air dipembuluh, bulat kata dimufakat) telah dirumuskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 “ Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majlis Permusyawaratan Perwakilan”. Semenjak berdirinya negara RI, negara ini pernah melaksanakan Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin dan kini Demokrasi Pancasila.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN, dalam bidang politik telah menetapkan :

a. Pembangunan politik di arahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi pancasila.
b. Dalam rangka memantapkan stabilitas politik yang dinamis serta pelaksanaan mekanisme demokrasi pancasila, perlu mematapkan kehidupan konstitusional, demokrasi dan tegaknya hukum.

Penerapan demokrasi pancasila harus dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4. Masyarakat Pancasila.
Masyarakat pancasila adalah masyarakat yang sosialistis religius dengan ciri-ciri pokok :

a. Tidak membenarkan adanya kemelaratan, keterbelakangan, perpecahan, kapitalisme, feodalisme, kolonialisme dan imperialisme, karenanya harus bersama-sama menghapuskannya.
b. Menghayati hidupnya dengan berkewajiban, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cinta pada tanah air, kasih sayang kepada sesama manusia, suka bekerja dan rela berkorban untuk kepentingan rakyat.

E. SEJARAH SINGKAT

1. Kelahiran Pancasila
Pancasila merupakan hasil kerja Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Jumbi Cosakai pada sidangnya yang pertama yang berlangsung pada tanggal 29 Mei-1 Juni 945. pokok pembicaraan utama dalam sidang adalah merumuskan undang-undang dasar negara.
Ketika ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat meminta padangan mengenai dasar negara, ada tiga anggota mengajukan gagasannya. Mereka adalah Moh. Yamin, Supomo, dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengucapkan pidato yang kemudian dikenal sebagai saat “ kelahiran pancasila “. Gagasannya itu memang menarik selain menuangkan lima butir yang diusulkan sebagai dasar negara, ia pun memberi nama buah pikirannya itu sebagai pancasila. Ia berkata “ saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya pancasila “. Jadi pancasila berarti lima asas yang menjadi dasar bagi pendirian negara Indonesia kelak dikemudian hari. Istilah pancasila itu diambil dari kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular dan kitab Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca.
Dalam kitab Negara Kertagama tertulis “ Yatnanggegwani Pancasyiila Kertangskarbhisekaka Krama “ yaitu raja harus menjalankan lima pantangan dengan setia. Dan dalam kitab Sutasoma tertulis “ Pancasila Krama “ yaitu lima pantangan yang harus dihindari terdiri dari :

1. Larangan berbuat kekerasan/ membunuh.
2. Larangan untuk mencuri.
3. Larangan berwatak keji.
4. Larangan untuk berbohong.
5. Larangan untuk meminum-minuman keras.

Sebulan sesudah sidang, BPUPKI membentuk panitia kecil yang dipimpin Soekarno disertai delapan anggota, sehingga disebut juga sebagai panitia sembilan, ke-9 tokoh perumus tersebut adalah :

2. Ir. Soekarno
3. Drs. Mohammad Hatta
4. K.H. Wahid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakir
6. Mr. A.A Maramis
7. Abikusno Tjokrosuyoso
8. H. Agus Salim
9. Mr. Ahmad Subardjo
10. Mr. Mohammad Yamin

Panitia sembilan ini bertugas menampung saran dan pendapat para anggota mengenai dasar negara selama sidang untuk merumuskan suatu dasar negara Indonesia. Pada tanggal 10 Juli 1945 BPUPKI mempersilahkan panitia kecil untuk melaporkan hasil kerjanya. Hasil kerja panitia itu berupa rumusan dasar negara Indonesia, yang oleh Moh. Yamin dinamakan “ Piagam Jakarta “.

2. Beberapa rumusan pancasila
a. Rumusan menurut Mr. Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 :

1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kebangsaan persatuan Indonesia.
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Rumusan menurut Prof. Dr. Mr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 :

1) Paham negara persatuan.
2) Perhubungan negara dan agama.
3) Sistem badan permusyawaratan.
4) Sosialisme negara.
5) Hubungan antar negara.

c. Rumusan menurut Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 :

1) Kebangsaan Indonesia.
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3) Mufakat atau demokrasi.
4) Kesejahteraan sosial.
5) Ketuhanan yang berkebudayaan.

d. Rumusan menurut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada tanggal 22 Juni 1945 :

1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islan bagi pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


e. Rumusan menurut konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) 1949 dan UUDS 1950 :

1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Perikemanusiaan.
3) Kebangsaan.
4) Kerakyatan.
5) Keadilan sosial.

Selanjutnya sebagai pelengkap dan penguat rumusan pancasila yang benar dan sah sebagaimaa tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alinea IV presiden telah mengeluarkan Instruksi Nomor 12 tahun1968 tanggal 13 April 1968 yang berisi tata urutan atau sistematika dan rumusan pancasila sebagai berikut :

PANCASILA

Satu : Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dua : Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Tiga : Persatuan Indonesia.
Empat : Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Lima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikianlah tata cara pengucapan pancasila pada upacara-upacara resmi berdasarkan Inpres No. 12 tahun 1968.


DAFTAR PUSTAKA


1. Husain, Abdul Rajak.1997.Buku Pintar Aku Tahu.Cet. Ke-3.Solo : CV. Aneka
2. Kansil SH, Drs. C.S.T.1995.IPS Sejarah Jilid 2 Untuk SLTP kelas 2. Cet. Ke-1. Jakarta : Erlangga.
3. Kansil SH, Drs. C.S.T.1990. Sistem Pemerintahan Indonesia. Cet. Ke-6. Jakarta : Bumi Aksara.
4. Rasita Ba, IIT, B.A, Sukarso & k.ch, Drs. Asmid, dkk.1987.Aku Cinta Indonesia.Jakarta : PT. Intan.
5. Simanjuntak, Posman.1994.Berkenalan dengan Antropologi. Jakarta : Erlangga.
6. Idris, Z.H & Tugiono, dkk.1976.Pendidikan Moral Pancasila SMP 2. Jakarta : CV. Baru.
7. Pasha, B.Ed, Drs.Musthafa Kamal.2002.Pancasila.Cet.Ke-2. Yogyakarta : Citra Karsa Mandiri.

2 komentar: