Senin, 21 Desember 2009

LAMBANG NEGARA

PERLAKUAN TERHADAP
LAMBANG-LAMBANG NEGARA


A. BENDERA MERAH PUTIH

1. PENDAHULUAN
Bendera Merah Putih pertama dikibarkan oleh Perhimpunan Indonesia di Belanda dengan gambar kepala banteng di tengahnya, lalu pada saat ulang tahun pertama partai Indonesia di Indonesia dan dikibarkan pada kongras pemuda tahun 1928. Pada tahun 1944 Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta membentuk komisi untuk meyelidiki sejarah dan arti Merah Putih, hasil dari komisi itu menyatakan bahwa merah berarti darah yaitu kejasmanian dan putih berarti suci yang mengisyaratkan kerohanian maka merah putih mempunyai arti perjuangan bangsa Indonesia dan membentuk manusia seutuhnya.
Putra Raden Wijaya, Kiai ageng tarub dari kerajaan Majapahit mempuyai bendera merah putih yang ada tulisan arab dan jawa berwarna merah, sebenarnya merah putih sudah digunakan dalam sejarah Indonesia ± 650 tahun sebelum kerajaan Majapahit.
Sebulan setelah BPUPKI diresmikan, tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI menyelenggarakan sidangnya yang pertama di gedung CUO SANGI IN (semacam dewan rakyat) dalam sidang itu bendera merah putih dikibarkan berdampingan dengan bendera Jepang (Hinomaru) dan lagu Indonesia raya bersamaan dengan Kimigayo (lagu kebangsaan Jepang). Dengan peristiwa itu mengharukan para anggota sidang, bahwa Indonesia setara dengan bangsa lain.

2. PENGERTIAN

Bendera adalah secarik kain yang kuat, mempunyai standar ukuran dan arti sehingga di hormati oleh orang lain atau bangsa lain.

3. FUNGSI
Sebagai simbol, identitas, pemacu / dorongan / semangat bagi suatu Negara.

4. PERATURAN PERUNDANGAN / DASAR HUKUM
a. UUD 1945 pasal 35, Bendera Negara Indonesia adalah Merah Putih.
b. Intruksi Presiden RI Nomor 14 tahun 1981 tentang penyelenggaraan upacara bendera dan pengibaran bendera Merah Putih.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958 tanggal 26 juni 1958 tentang peraturan bendera kebangsaan.
d. Lembaran Negara No.65108 tahun 1958 tanggal 10 juli 1958 tentang peraturan bendera kebangsaan.

5. SEJARAH SINGKAT SANG SAKA MERAH PUTIH
Pada tanggal 16 Agustus 1945 malam hari, Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta mengumpulkan para anggota PPKI dan para pemimpin muda untuk bermusyawarah mempersiapkan kemerdekaan. Musyawarah itu bertempat di rumah Laksamana Maeda, kepala perwakilan angkatan laut Jepang di Jakarta, jalan Imam Bonjol No.1 Jakarta. Para anggota PPKI dan pemuda berkumpul diruang depan sedangkan Ir. Soekarno, Drs. Muhammad Hatta dan Mr. Ahmad Subardjo masuk kedalam ruang dalam menyiapkan naskah proklamasi.
Dini hari tanggal 17 Agustus 1945 naskah proklamasi telah selesai disusun dan semua hadirin menyetujui. Pemuda sukarni mngusulkan agar naskah itu di tanda tangani oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia dan semua hadirin menyetujuinya, konsep naskah itu kemudian diketik oleh pemuda Sayuti Melik. Naskah itulah yang kemudian menjadi naskah proklamasi kemerdekaan yang otentik.
Tanggal 17 Agustus 1945 pagi hari, di rumah Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan Timur No.56 telah diadakan persiapan untuk menyambut proklamasi kemerdekaan Indonesia. Sekitar 1000 orang telah berkumpul untuk menyaksikannya. Tepat pukul 10 kurang lima menit bung Hatta langsung masuk ke kamar Ir. Soekarno kemudian kedua pemimpin itu menuju ruang depan, tepat pukul 10.00 acara di mulai. Ir Soekarno tampil kedepan mikrofon ia berpidato sebagai pengantar, lalu membacakan naskah proklamasi didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta. Setelah pembacaan naskah proklamasi, upacara dilanjutkan dengan pegibaran bendera Merah Putih yang di jahit oleh ibu Fatmawati Istri Soekarno. Bendera Merah Putih yang dikibarkan pada waktu itulah yang kita sebut “Sang Saka Merah Putih”.
Maka di era kemerdekaan pengibaran merah putih pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan Indonesia, saat itu pengibaran dilakukan oleh Cudanco Latief Hendraningrat, pemuda S. Suhud dan pemuda Adurrahman. Pada tahun 1967 sang saka merah putih tidak lagi dikibarkan karena usianya yang sudah tua dan kondisi fisiknya yang menyebabkan tidak layak untuk dikibarkan, maka tahun 1969 dibuatlah bendera duplikat dan disebar luaskan ke -26 propinsi.

6. ETIKA PENGGUNAAN BENDERA MERAH PUTIH
Dalam peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 1958, antara lain diatur mengenai hal-hal sebagai berikut :

1. Bendera kebangsaaan berbentuk segi empat, dengan perbandingan panjang dan lebarnya 3 : 2 bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih serta kedua bagian (Merah dan Putih) sama luasnya.
2. Pada umumnya bendera kebangsaan dikibarkan pada siang hari, yitu pada saat matahari terbit sampai dengan saat matahari terbenam, terkecuali dalam hal-hal yang luar biasa, yang dimaksud hal-hal yang luar biasa tersebut adalah :
 Pada waktu seluruh nusa dan bangsa bergembira.
 Pada waktu seluruh nusa dan bangsa berduka cita, dan
 Untuk mngobarkan semangat membela tanah air.
3. Bendera Kebangsaan harus di kibarkan :
 Pada hari proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus.
 Jika ada kunjungan Kepala Negara, wakil Kepala Negara atau tamu Negara yang penting ke suatu daerah atau kesuatu daerah yang penting. Dalam hal ini kepala daerah dapat menganjurkan pengibaran bendera bagi masyarakat diwilayahnya.
 Pada hari nasional yang diperingati, seperti Hari Kebangkitan Nasional(20 Mei), Hari Kesaktian Pancasila(1 Oktober), Hari Sumpah pemuda (28 Oktober), Hari Pahlawan (10 Nopember).
4. Bendera kebangsaan boleh digunakan pada waktu dan tempat sebagai berikut :
 Pada saat perayaan perkawinan, sunatan atau adat istiadat lain yang di rayakan.
 Didirikan bangunan, yaitu jika hal itu sudah menjadi tradisi atau kebiasaan.
 Diadakan perlombaan.
 Diadakan perayaan sekolah.
 Diadakan perayaan organisasi.
5. Sebagai tanda berkabung, bendera kebangsaan dipasang setengah tiang, yaitu apabila :
 Kepala Negara / wakil kepala Negara meninggal.
 Jika pejabat penting suatu departemen meninggal.
 Jika Negara asing tertimpa musibah yang dasyat.
 Jika kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya para duta kita yang mengatasnamakan Negara dan bangsa Indonesia.
Caranya yaitu : bendera dikibarkan / dinaikkan sampai batas akhir bersamaan dengan lagu Indonesia raya selesai, setelah itu bendera diturunkan setengah tiang. Begitu juga penurunannya, bendera Merah Putih yang semula setengah tiang dinaikkan sampai batas akhir kemudian diturunkan di iringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
6. Bendera Kebangsaan di kibarkan setiap hari, pada :
 Rumah-rumah pejabat tertentu, seperti presiden, wakil presiden, menteri dan kepala daerah.
 Makam pahlawan nasional.
 Gedung DPR, MA, Kejaksaan Agung, BPK, dan gedung-gedung lain yang ditempati oleh menteri.
 Gedung sekolah, sebagai pendidikan untuk menanamkan serta menebalkan perasaan kebangsaan kepada para pelajar.
7. Presiden, wakil presiden, mantan presiden, mantan wakil presiden, menteri, ketua DPR, ketua BPK, ketua MA, dapat menggunakan bendera kebangsaan sebagai tanda kedudukan pada alat pengangkutan yang dinaiki. Dalam hal ini bendera kebangsaan dipasang di bagian depan mobil bagian tengah, ukuran bendera kebangsaan bagi presiden dan wakil presiden adalah 36 x 54 cm, sedangkan bagi yang lain ukurannya 30 x 45 cm.
8. Jika dalam rapat atau pertemuan digunakan bendera kebangsaan, maka pemasangannya dilakukan sebagai berikut :
 Jika di pasang merata, maka bendera kebangsaan dipasang pada dinding di atas bagian belakang ketua.
 Jika di pasang pada tiang, maka bendera kebangsaan dipasang di sebelah kanan ketua, jika pada rapat atau pertemuan itu juga dipasang bendera organisasi maka bendera organisasi itu tidak dipasang pada tempat-tempat tersebut.
 Jika beberapa bendera kebangsaan dipasang berderet, maka diantaranya tidak dipasang bendera organisasi atau bendera lain.
 Jika kain atau kertas merah putih yang bukan bendera dipasang sebagai perhiasan, maka warna merah putih harus selalu berurutan dari atas kebawah.
 Jika bendera kebangsaan dipakai sebagai lencana, maka lencana itu dipasang pada dada sebelah kiri atas saku atau jika tidak ada saku dipasang pada tempat setinggi itu.
9. Penggunaan bendera kebangsaan dengan bendera kebangsaan lain :
 Apabila bendera kebangsaan dipasang bersama-sama dengan bendera kebangsaan asing, maka bendera itu di kibarkan pada tiang-tiang tersendiri yang sama tingginya dan besarnya serta ukurannya pun harus sama atau kira-kira sama.
 Jika ada bendera dari beberapa Negara asing, maka semua bendera itu dipasang pada suatu baris, bendera kebangsaan kita di pasang pada bagian tengah-tengah apabila jumlah bendera ganjil, dan di tengah kanan apabila jumlahnya genap.
 Dalam pawai atau defail dimana bendera kebangsaan dibawa bersama-sama dengan bendera kebangsaan asing, maka bendera kebangsaan kita dipasang sesuai dengan ketentuan diatas.
 Jika bendera kebangsaan kita dan bendera kebangsaan asing dipasang pada tiang-tiang yang bersilangan, maka bendera kebangsaan kita dipasang sebelah kanan, sedangkan tiangnya ditempatkan ditiang bendera asing itu.
10. Bendera jabatan dan bendera atau panji-panji organisasi tidak boleh pokoknya menyerupai bendera kebangsaan.
11. Apabila bendera kebangsaan dipasang bersama-sama dengan panji presiden dan / atau panji wakil presiden maka bendera kebangsaan ditempatkan sebagai berikut :
 Jika hanya satu bendera atau panji organisasi, maka bendera kebangsaan disebelah kanan.
 Jika ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi maka bendera atau panji-panji itu dipasang pada satu baris, sedangkan bendera kebangsaan ditempatkan dibagian tengah baris itu dan dinaikkan.
 Dalam pawai atau defail yang terdiri atas satu atau lebih dari satu rombongan yang masing-masing membawa satu bendera kebangsaan atau lebih, maka bendera kebangsaan dibawa dengan memakai tiang didepan baris bendera atau panji-panji organisasi yang mendahului tiap-tiap rombongan.
 Bendera kebangsaan harus tampak lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji-panji organisasi.
 Bendera kebangsaan tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji-panji organisasi.
12. Pada waktu membawa bendera kebangsaan dalam pawai atau defeil atau berdiri memegang bendera itu pada waktu upacara, maka tiang bendera itu tidak dipanggul dipundak.
13. Jika dalam perayaan organisasi dikibarkan bendera organisasi, maka bendera kebangsaan juga harus dipasangkan dan ditempatkan pada tempat yang terhormat menurut ketentuan diatas.

7. HAL-HAL LAIN TENTANG BENDERA MERAH PUTIH
a) Tata Cara Melipat
 Waktu akan melipat senantiasa dimulai dengan melipat menurut panjangnya, kedua warna harus saling menutup penuh ( Lipatan Pertama), setelah dilipat menurut lebarnya ( Lipatan Kedua) maka bagian merah harus berada diluar.
 Jika bendera dibawa kemedan perang / tugas maka setelah melipat kemudian digulung hingga warna merah berada diluar.
 Dalam melipat bendera Merah Putih ada tata cara tersendiri, yaitu ada tiga lipatan yang masing-masing lipatan mempunyai makna atau arti, yaitu :
 Lipatan Pertama mempuyai arti Belajar
 Lipatan Kedua mempunyai arti Berusaha
 Lipatan Ketiga mempunyai arti Bekerja
b) Kewajiban Orang Lain Yang tidak Upacara
Pada waktu dilaksanakan upacara bendera semua orang yang berada di halaman tempat upacara yang kebetulan tidak mengikuti upacara pengibaran / penurunan bendera berkewajiban mengambil sikap sempurna, menghadap kearah bendera dan memberikan penghormatan.


c) Kerekan Macet
Apabila kerekan macet maka upacara berjalan terus dan setelah selesai baru kerekan tersebut dibetulkan.
d) Tali Kerekan Putus
Kelompok pengibar bendera menangkap bendera tegak lurus sampai upacara selesai, kemudian bendera di lipat sesuai ketentuan untuk disimpan.
e) Tiang Bendera Rubuh
Kelompok pengibar bendera berusaha menegakkan / menangkap tiang bendera yang rubuh, bila tidak mungkin dipertahankan, laksanakan seperti pada butir hurup “d” diatas.
f) Cuaca Buruk / Hujan
Apabila sebelum dilaksanakan upacara, cuaca buruk dan hujan maka upacara pengibaran bendera dibatalkan. Apabila pada saat upacara berlangsung lalu turun hujang, maka upacara tetap dilaksanakan / dilanjutkan sampai bendera dipuncak tiang bendera dan lagu kebangsaan selesai dinyanyikan.
g) Ukuran Tiang Bendera
Tiang bendera yang berukuran minimal 5 m dan maksimal 17 m, serta tali bendera yang sudah terpasang pada tiangnya.
h) Ukuran Bendera
Bendera Merah Putih untuk ukuran lapangan minimal 100 cm x 150 cm dan maksimal 200 cm x 300 cm.
i) Untuk Menutupi Peti Jenazah
Untuk menutupi peti jenazah dengan warna merah senantiasa disebelah kiri dan putih disebelah kanan ( disamakan dengan letak kedudukan pundak jenazah ).






B. LAMBANG-LAMBANG BURUNG GARUDA


1. PENDAHULUAN
Dalam sejarah bangsa Indonesia diantaranya Prabu Air Langga raja Medang (1019-1049) di Jawa Timur adalah salah satu sosok raja yang sangat peduli terhadap kesejahteraan rakyatnya, karena jasa-jasanya yang penuh kedamaian dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya maka setelah Air Langga wafat, dibangun patung raja ini dalam bentuk penjelmaan Dewa Wishnu yang sedang mengendarai burung garuda yang dinamai juga burung Merah Putih di tempat pertapaan dan makamnya di candi belahan. Air Langga inilah yang kemudian sejak tahun 1950 di jelmakan dan ditetapkan sebagai bentuk lambang Negara Republik Indonesia yaitu Burung Garuda (Garuda Pancasila)
Dan juga pada hasil-hasil kesenian dan kebudayaan dari zaman Majapahit di antaranya yaitu tanda cap kerajaan Majapahit terlukis dalam bentuk “Garuda Mukha” (Kepala Burung Garuda). Lambang Negara RI burung garuda pancasila menurut sejumlah sumber diciptakan oleh Mr. Muhammad Yasin dan Sultan Hamid II yang masing-masing pernah menjabat sebagai ketua panitia lencana Negara pada masa RIS 1949. lambang Negara ini diresmikan dalam sidang RIS tanggal 11 Februari 1950 yang dilaksanakan oleh panitia lencana nasional dan dimasukkan kedalam UUDS-RIS pasal 3 yaitu :
 Pasal 1 : Bendera kebangsaan Republik Indonesia ialah Bendera sang Merah Putih.
 Pasal 2 : Lagu Kebangsaan ialah lagu Indonesia Raya.
 Pasal 3 : Materai dan lambang Negara di tetapkan oleh pemerintah.

2. FUNGSI
Sebagai simbol, identitas Negara, pemersatu bangsa Indonesia.

3. PERATURAN PERUNDANGAN / DASAR HUKUM
a. UUD 1945 Pasal 36 A
Lambang Negara ialah garuda pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
b. Lambang Negara RI diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 66 tanggal 17 Oktober 1951, yang telah berlaku sejak pada tanggal 17 Agustus 1950.
c. Penggunaan lambang Negara diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 1958.
4. ALASAN BURUNG GARUDA SEBAGAI LAMBANG NEGARA
a. Burung garuda atau elang rajawali terdapat di tanah air Indonesia.
b. Burung garuda adalah yang kuat dan mampu terbang tinggi, melambungkan cita-cita bangsa Indonesia dengan kekuatan sendiri.
c. Orang-orang dahulu, khususnya pemeluk agam Hindu, beranggapan bahwa garuda adalah kendaraan Dewa Wishnu, yaitu dewa pembangunan dan pemeliharaan.

5. MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM GARUDA PANCASILA
a. Burung garuda yang berarti Negara pembangunan, pada leher burung garuda tergantung perisai yang berbentuk jantung, melambangkan perjuangan pembelaan nusa dan bangsa. Dalam perisai itu terdapat gambar-gambar yang melambangkan pancasila, yaitu :
 Bintang : Ketuhanan Yang Maha Esa.
 Rantai Baja : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
 Pohon Beringin : Persatuan Indonesia.
 Kepala Banteng : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
 Padi dan Kapas : Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Jumlah bulu-bulunya adalah sebagai berikut :
 Pada tiap-tiap sayap : 17 helai.
 Pada ekor : 8 helai.
 Pada kedua belah paha dan belakang di bawah perisai : 19 helai.
 Pada leher : 45 helai.

Yang kesemuanya itu menggambarkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
c. Garis melintang pada perisai yang digambar tebal melambangkan bahwa Indonesia dilalui garis khatulistiwa yang menggambarkan Indonesia adalah satu-satunya Negara yang ada di khatulistiwa telah merdeka dengan kekuatan dan perjuangan tenaga sendiri.
d. Garuda pancasila berwarna emas melambangkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa agraris dengan simbol padi dan kapas hal itu diharapkan bangsa Indonesia tercukupi bahan pangan untuk mensejahterahkan rakyat Indonesia.
e. Kaki burung garuda pancasila mencengkerang sebuah pita yang melengkung keatas. Pada pita itu bertuliskan “Bhineka Tunggal Ika” yang berasal dari kitab sutasoma karangan Mpu Tantular, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua, maksudnya ialah bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, kesenian, bahasa, adat, dan agama tetapi tetap merupakan satu bangsa, satu kebudayaan nasional dan satu bahasa nasional.
f. Garuda pancasila menengok kearah kanan maksudnya adalah bahwa kanan lambang kebaikan, kemujuran, kepercayaan, dan kekuatan.

6. PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Penggunaan lambang Negara diatur dengan peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 1958, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :

1. Lambang Negara digunakan pada gedung-gedung negeri didepan sebelah luar dan atau didalam dan pada kapal-kapal pemerintah yang digunakan untuk keperluan dinas.
2. Penggunaan lambang Negara dibagian luar gedung hanya dilakukan pada :
a) rumah-rumah jabatan, yaitu rumah jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gurbernur dan kepala daerah yang setingkat dengan itu.
b) gedung-gedung kantor yang ditempat Presiden, Mahkamah Agung, DPR, Kejaksaan Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.
3. Penggunaan lambang Negara didalam gedung diharuskan pada tiap-tiap :
a) Kantor kepala daerah.
b) Ruang sidang DPR/MPR, DPRD.
c) Ruang sidang pengadilan.
d) Markas angkatan perang.
e) Kantor kepolisian Negara.
f) Kantor Imigrasi.
g) Kantor Bea Cukai.
h) Kantor Syah Bandar (kepala pelabuhan).
4. Apabila dalam suatu ruangan lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan wakil presiden, maka lambang Negara ditempatkan paling tidak sama utamanya.
5. Cap jabatan dengan lambang Negara didalamnya hanya diperbolehkan untuk jabatan presiden, wakil presiden, menteri, ketua DPR, ketua MA, Jaksa Agung, ketua BPK, kepala derah dan notaris, hal itu juga berlaku pada surat.
6. Lambang Negara juga dapat dipakai pada :
a) mata uang (logam, kertas).
b) kertas bermaterai.
c) surat ijazah Negara.
d) barang-barang Negara yang ada dirumah presiden, wakil presiden dan menteri luar negeri.
e) Pakaian resmi yang dianggap perlu oleh pemerintah.
f) Buku dan majalah yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
g) Surat-surat kapal dan barang lain dengan izin menteri yang bersangkutan.
7. Lambang Negara dapat juga dipakai :
b) Ditempat diadakannya peristiwa resmi, seperti pada gapura, atau bagunan lain yang pantas.
c) Sebagai lencana oleh warga Indonesia (WNI) yang berada diluar negeri yang harus dipasang pada dada kiri diatas saku.
d) Dinegara asing oleh pemerintah RI.
8. Lambang Negara dilarang :
b) Dipakai sebagai cap dagang, reklame perdagangan, atau propa ganda politik dengan cara apapun.
c) Ditaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain diatasnya.
d) Diserupakan dengan lambang untuk perorangan, perkumpulan organisasi partikuler maupun perusahaan.


C. LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA


1. SEJARAH SINGKAT TERCIPTANYA LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.
Supratman lahir pada tanggal 19 Maret 1903 di Jati Negara, Jakarta, namanya ditambahkan Wage karena ia lahi hari senin wage, kemudian ditambah lagi dengan Rudolf maka nama lengkapnya Wage Rudolf Supratman. Bapaknya bernama Djoemenosenen Sastro Soehardjo, ibunya bernama Siti Senen Soepratman dan kakaknya bernama Roekiyem Supratiyah. Waktu kecil ia sekolah di SD setelah lulus ia melanjutkan pendidikan nonformal School diujung pandang, setelah beberapa lama menjadi guru SD kemudian ia pindah kerja di perusahaan dagang. Karena jiwanya yang selalu resah ia pindah ke bandung sebagai wartawan, profesinya ini di lakukan sampai ia pindah ke Jakarta. Di Jakarta ia selalu aktif dalam meliput aksi-aksi perjuangan pergerakan nasional, karena jiwanya yang selalu di aliri jiwa seni yang akhirnya ia menulis sebuah buku karangan yang berjudul “Perawan Desa”.
Pada tahun 1924 jiwanya tergugah untuk menciptakan sebuah lagu kebangsaan dan akhirnya ia pun berhasil menciptakan lagu Indonesia raya dan pertama kalinya di kumanangkan pada kongres pemuda tanggal 28 Oktober 1928 di wisma Indonesia (Indonesische Cloub Gebouw) Jl. Kramat Raya No. 106 Jakarta pada pukul 23.00 dan para anggota merasa bangga kepada W.R Supratman sebagai pencipta lagu itu. setelah kemerdekaan lagu Indonesia Raya ciptaannya tetap sebagai lagu kebangsaan. Setelah ia wafat di Surabaya dikarenakan sakit pada tanggal 17 Agustus 1938 dan dimakamkan disurabaya.

2. FUNGSI
Sebagai lagu kebangsaan Indonesia raya, simbol bangsa Indonesia hanya ada satu lagu kebangsaan yaitu Indonesia raya.

3. PERATURAN PERUNDANGAN / DASAR HUKUM
a) UUD 1945 pasal 36 B tentang lagu kebangsaan adalah Indonesia raya.
b) Peraturan pemerintah Nomor 44 tahun 1958.
c) Lembaran Negara tahun 1958-1972.

4. PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.
Dalam peraturan pemerintah nomor 44 tahun 1950, penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur hal-hal sebagai berikut :

1) Lagu kebangsaan diperdengarkan/ dinyanyikan :
a. Untuk menghormati kepala negara/ wakil kepala negara.
b. Pada waktu penaikan atau penurunan bendera kebangsaan.
c. Untuk menghormati tamu dari negara asing.
d. Sebagai pernyataan perasaan nasional, seperti menghargai atlet Indonesia yang menjuarai turnamen internasional.
e. Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran di sekolah.
2) Lagu kebangsaan dilarang :
a. Di perdengarkan/ dinyanyikan untuk keperluan reklame suatu produk dalam bentuk apapun.
b. Digunakan dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai lagu kebangsaan.
3) Penggunaan lagu kebangsaan bersama-sama dengan lagu kebangsaan asing :
a. Apabila untuk kepala negara asing diperdengarkan lagu kebangsaan asing, maka lagu kebangsaan asing itu di perdengarkan terlebih dahulu, kemudian di perdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
b. Pada waktu presiden menerima duta besar negara asing dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, maka lagu kebangsaan negara asing diperdengaran pada saat duta besar itu tiba, sedangkan lagu kebangasaan Indonesia Raya di perdengarkan pada saat duta besar itu meninggalkan istana.
c. Jika pada suatu pertemuan yang diadakan oleh kepala perwakilan negara asing dan dikunjungi oleh kepala negara dan atau wakil kepala negara RI, maka baik pada waktu datang maupun pada waktu meninggalkan tempat tersebut, di perdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya lebih dahulu, dan sesudahnya lagu kebangsaan negara asing yang bersangkutan.
d. Jika pada suatu pertemuan diadakan tos untuk menghormati kepala suatu negara, maka sesudah tos tersebut segera diperdengarkan lagu kebangsaan negara tersebut.
4) Penggunaan lagu kebangsaan asing :
a. Jika dalam suatu pertemuan tertutup, lagu kebangsaan asing boleh di perdengarkan/ dinyanyikan sendiri tanpa izin pengusaha setempat.
b. Jika dalam suatu pertemuan yang dapat dilihat oleh umum, maka lagu kebangsaan asing tidak boleh di perdengarkan/ dinyanyikan sendiri tanpa izin pengusaha setempat.
c. Dalam suatu pertemuan, baik umum maupun tertutup yang dihadiri oleh pejabat negara RI yang diundang sebagai tamu, maka lagu kebangsaan asing tidak boleh diperdengarkan sediri melainkan harus di perdengarkan pula lagu kebangsaan RI.
5) Tata tertib penggunaan lagu kebangsaan :
a. Lagu kebangsaan tidak boleh di perdengarkan/ dinyanyikan pada waktu dan tempat yang tidak memadai/ pantas.
b. Lagu kebangsaan tidak boleh di perdengarkan/ dinyanyikan dengan nada, irama, sya’ir dan sebagainya yang berbeda dengan teks aslinya.
c. Pada waktu lagu kebangsaan di perdengarkan/ dinyanyikan, maka orang yang hadir harus berdri tegak ditempatnya masing-masing.
d. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditentukan oleh organisasi bersangkutan.



DAFTAR PUSTAKA



1. Kansil, C.T.S. 1995. IPS Sejarah untuk SLTP kelas 2. Jakarta : Erlangga.
2. Saidi harja M.pd, Dr & Sardiman AM, Drs. 1987. Sejarah untuk SMP. Solo : Tiga Serangkai.
3. Panduan Paskibra-Paskibraka Madrasah Aliyah DKI Jakarta. 2003.
4. Sihombing, H & dwiyana, k. 2002. Buku pintar pengetahuan umum:PT. Pustaka Delaptayasa.
5. Soetrisno, eddy. Buku pintar indonesia popular edisi senior. Jakarta : Tara media & restu agung.
6. Husain, abdul rajak. 1997. Buku pintar aku tahu. Cet ke-3. Solo : CV. Aneka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar